Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN BERDASARKAN PASAL 303 AYAT (1) ke-2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMER 304/pid.B/2022/PN/.Idm
Perjudian secara sosiologis merupakan pelanggaran norma dan nilai yang berlaku di dalam masyarakat yang mana setiap perilaku menyimpang dalam setiap perilakuyang melakukan penyimpangan akan digambarkan sebagai perbuatan tercela.