Text
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDNAG-UNDANG NOMER 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMER 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pelindungan hukum kekerasan terhadp anak dimulai sejak kandungan hingga setelah kelahiran. Seiring berjalanya waktu anak memerlukan perlindungan khusus terutama ketika berada dilingkungan yang potensial untuk kekerasan seksual.