Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH JAMINAN HUTANG BANK PERKREDITAN ARTHA MARGAHAYU DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKING NOMER 30/PDT.G/2020/PN.BKN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA
Janinan dalam perjanjian hutang piutang diberikan debitur kepada kreditur untuk menjamin suatu hutang.khusus jaminan berupa benda tidak bergerak seperti tanah, amka dapat digunakan sebagai jaminan.