Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMER : 97/PID/C/2018/PN.IDM DAN 106/PID C/2018/PN.IDM
Salah satu peraturan daerah yang menentukan pidana denda sebagai sanksi pidana adalah perda kabupaten indramayu nomer 7 tahun 2005 tentang pelanggaran minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.