Text
TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR : 22/PDT.G/2023/P.N.IDM DIKAITKAN DENGAN PASAL 1365 KUH PERDATA
Perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan dimana dalam hal ini sering dinilai merampas hak orang lain dengan sengaja