Text
ANALISIS YURIDIS NORMATIF TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI TERHADAP KONSUMEN ATAS KELALAIAN DALAM MENGIRIM BARANG YANG CEPAT KADALUARSA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: (1) Tanggung jawaban perusahaan jasa ekspedisi terhadap konsumen atas kelalaian dalam mengirim barang yang cepat kadaluarsa harus berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (2) Untuk konsumen yang mengalami kerugian berhak untuk mendapatkan ganti rugi.