Text
TINJAUAN YURIDIS AKTIF TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN TERHADAP DRIVER OJEG ONLINE ATAS LAYANAN PEMESANAN MAKANAN DAN MINUMAN (GO-FOOD) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KUHPERDATA
Jual beli merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari, seiring berkembangnya teknologi, sa at ini munculah jual beli online.fituro go-food merupakan sistem jual beli online berbasis aplikasi gojeg yang menawarkan jasa pesan dan antar pembelian makan dan minum kepada pembelinya.