Text
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN DARI PASANGAN CALON PENGANTIN YANG BELUM DEWASA BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Dari penelitian skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa: (1) Perjanjian perkawinan dalam KUH perdata diatur dalam pasal 139 sampai dengan pasal 179 yang menentukan perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris dan diarahkan sebelum perkawinan.