Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM FINTECH DIHUBUNGKAN KATA SEPAKAT PARA PIHAK SESUAI KETENTUAN PASAL 1320 KUHPERDA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, atau penelitian hukum kepustakaan. Rumusan masalah penelitian ini adalah ;(1) kapan terjadinya kata sepakat antara para pihak dalam pembuatan kontrak elektronik pengajuan pinjaman kredit daring sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata dan undang-undang ITE? (2) Bagai mana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjaman meminjam fintech dalam hal terjadi wanfestasi.