Text
TINJAUN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN ORANG YANG MENGEDARKAN UANG PALSU BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 7 TAHUN 2011 JO PASAL 55 AYAT 1 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR: 582/PID.B/2013/PN.IM
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya.