Text
PERTANGGUNJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR: 12/PID.SUS.ANAK/2017/PIN.MJK.RIMA
Penelitian ini tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang Dilakukan Bersama-Sama oleh Anak tetap merujuk pada Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 362, Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara, namun penjara yang dapat dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.