Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEMENUHAN HAK (RESTITUSI) KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN INDRAMAYU
Terhadap tindak pidana perdagangan orang memang tidaklah muah untuk menegakkan nilai keadilan terfokus pada pemberian restitusi memang sangatlah dilematis disisi lain pemberian restitusi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk memberikan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.