Text
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB KUWU DALAM PENGOLAHAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 1.A2 TAHUN 2015 TENTANG PENGOLAHALAAN KEUANGAN DESA
Sebagai mana diamanatkan dalam UU desa, pemerintah , pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota turut membantu memberdayakan masarakat desa dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa.