Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (FACEBOOK) MENGAKIBATKAN TAWURAN ANTAR DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Dalam penlitian ini akan dikaji dan dijelaskan serta dianalisa teoru hukum yang bersifat umum, peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku dan berhubungan dengan masalah yang penyebar berita bohong dan ujaran kebencian hingga mengakibatkan suatu desa menjadi korban salah paham.