Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSELISIHAN TERUS MENERUS SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU NOMOR: 0478/Pdt.G/2020/PA.Im.
Metode penelitian ini menggunakan analis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, penyajian data, dan analisa data. Hasil penelitian ini sebagai berikut; dalam proses pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus di hadapan persidangan peradilan agama, majelis hakim mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung No. 3180/Pdt/1985 Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 90/K/ag/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 238/PK/Pdt/2004.