Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 66 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Hasil dari penelitian ini mengatakan bahwa perilaku atau perbuatan yang melanggar norma undang-undang akan ditindaki secara hukum, karena hukum telah memberikan ruang untuk menentukan salah seseorang melalui proses hukum.