Text
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN STASIUN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) TERHADAP PENYALAHGUNAAN MESIN TAKARAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dengan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian atas peraturan perundang-undangan baik ditinjau dari sudut hirarki perundang-undangan (vertical) maupun hubungan harmoni diantara perundang-undangan (horizontal).