Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN KERAS DI KALANGAN REMAJA BERDASARKAN PASAL 300 AYAT 1 A KUHP DI WILAYAH HUKUM POLRES INDRAMAYU
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa konsepsi rumusan pasal 300 KUHP menyatakan sebuah unsur dan klausal terhadap tindak pidana dan hukuman pengedaran minuman beralkohol antara lain dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- di hukum.