Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PASAL 27 AYAT 3 DI HUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO; SE/06/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI INDRAMAYU
Surat edaran ditunjukan untuk kalangan umum,akan tetapi di ruang lingkup tertentu surat edaran kapolri yaitu nomor SE/06/X/2015 seluruh anggota polri tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) yang di tanda tangani dengan lahirnya surat edaran ini tatakala bertentangan dengan pasal 27 ayat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menunjukan semakin banyaknya pelanggaran ITE Ijmplementasinya surat edaran merupakan praktek dari sebuah kebijakan yang merupakan pada dasar perundangan-undangan yang berlaku, namun pada kenyataanya masih banyaklah yang melakukan semua bentuk ujaran kebencian dan penghinaan yang dipandang penerapan surat edaran ini masih belum memiliki sangsi yang tegas dan nyata terhadap instasi, lembaga maupun individu orang tersebut.