Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PELAKSANAAN LELANG JAMINAN GADAI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.6/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa PT.Pegadaian dalam memberikan pelayanan kepada nasabah senantiasa memperhatikan aturan-aturan tentang penggunaan kontrak baku antara PT.Pegadaian dengan nasabah, sehingga jarang terjadi wanprestasi yang berujung pada masalah hukum.