Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLAWANAN TERHADAP PERMOHONAN LELANG DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH DEBITUR DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI INDRAMAYU NOMOR; 36/PDT.G/2019/PN.IDM
Terkait dengan kredit yang macet atau debitor dianggap wanprestasi,pihak bank sebagai kreditor kurang mrmpertimbangkan kendala usaha yang dialaminya, walaupun sudah lama bahkan puluhan tahun menjadi nasabah bank yang bersangkutan. Seharusnya pihak bank mengarahkan dan melakukan bimbingan atau pembinaan mengenai cara pengelolaan keuangan yang berkelanjutan kepada pihak debitur.