Text
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTITUSI BAGI KORBAN HUKUM TRAFIKING BERDASARKAN PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tindak pidana perdagangan orang (human yang trafficing) adalah merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan masih di bawah umur,yang saat ini begitu banyak terjadi di beberapa negara, termasuk indonesia.begitu luar biasanya dampak kejahatan ini,khususnya bagi para korban yang rata-rata. masih dibawah umur,maka baik pemerintah maupun beberapa organisasi nonpemerintah (lembaga swadaya masarakat) menyikapi masalah ini secara serius.