Text
TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TENTANG PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH BERLANGSUNGNYA PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MK NO; 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN
Lembaga perkawinan di indonesia telah diatur di dalam undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.pasal 1 undang-undang nomor 1 tmerahun 1974 tentang perkawinan merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.