Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUATAN DAN PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUPSIDI DI WILAYAH HUKUM INDRAMAYU DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS MINYAK
Penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersupsidi sering terjadi di masyarakat. Hal ini tentu sangat merugikan baik bagi pemerintah (negara) maupan bagi masarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian supsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.