Text
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE SECARA ONLINE MELALUI ALTERNATIF PENELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penelitian ini dilatarbelakangi pada realita yang terjadi di tengah masarakar banyak perkembangan teknologi, terutama perdagangan berbasis internet (e-commerce) telah banyak dilakukan di indonesia, namun tidak menutup kemungkinan terjadi antara pengguna jasa internet.timbulnya sengketa elektronik yang terjadi secara online.