Text
Tinjauan Yuridis Normatif Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin di Kabupaten Indramayu Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Kedudukan seorang anak diluar kawin ditinjau dari hukum positif Indonesia, pada awalnya sebelum UU Nomor 1 tahun 1974 lahir kedudukan seorag anak diluar kawin diatur dalam KUH Perdata, dimana didalamnya diatur bahwa anak luar kawin dianggap sebagai anak sah jika kedua orang tuanya melakukan sebuah pengakuan yang dituangkan dalam sebuah akta.
Tidak tersedia versi lain