Text
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Tanah Timbul oleh Petani Tambak Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Secara rinci sengketa tanah timbul belum diatur tata caranya, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menetapkan bahwa tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Tidak tersedia versi lain