Text
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Macet Secara Perdata Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3101/PMD di Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu
Kredit macet kasus ini dapat diatasi dengan cara Rescheduling, Reconditioning, Restructuring dan penyelesaian sengketa alternatif (Non Litigasi).
Tidak tersedia versi lain