Text
Tinjauan tentang Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak melalui Diversi pada Tingkat Penyidikan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pelaku tindak pidana anak biasanya dimaafkan oleh keluarga korban melalui diversi atau perdamaian antara kedua belah pihak, namun ini tidak menghalangi kewenangan penegak hukum untuk terus melanjutkan perkara ke ranah pidana. Penanganan kasus pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tetapi sebaiknya selain menggunakan pendekatan yuridis perlu kiranya dengan pendekatan lain seperti ekonomi, sosial, dan budaya.
Tidak tersedia versi lain