Text
Tinjauan Yuridis mengenai Aksi Balap Liar Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Kenakalan remaja dalam hal balapan liar terjadi karena beberapa faktor seperti penyaluran bakat yang salah dan tidak dapat dipenuhi dengan benar, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, kepuasan, dan faktor ekonomi. Tindakan preventif oleh aparat penegak hukum berupa patroli, razia rutin di tempat yang sering dijadikan aksi balapan liar. Upaya represif terhadap pelaku berupa penindakan dan penahanan kendaraaan bermotor demi memberikan efek jera.
Tidak tersedia versi lain