Text
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERBEDAAN MALPRAKTIK DENGAN KELALAIAN MEDIS SERTA BENTUK PERTANGGUNGJAWABANNYA OLEH DOKTER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Malpraktik dalam bidang kesehatan adalam penyimpang penangan kasus atau masalah kesehatan oleh petugas kesehatan,sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasen.kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis merupakan suatu hal yang penting untuk dibicarakan,apakah hal tersebut merupakan bentuk malpraktik medis yang berunsur kesengajaan ataukah hanya bentuk dari kelalaian medis semata.