Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF KEABSAHAN POLIS ASURANSI USAHA TANI PADI ANTARA KELOMPOK TANI BOJONG SARI DENGAN ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) BERDASARKAN PASAL 37 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Sektor pertanian saat ini merupakan sektor yang identik dengan ketidakpastian(uncertainty) karena bergantung pada musim yang berpengaruh negatif terhadap hasil pertanian bahkan para petani berisiko untuk gagal panen dan juga rusaknya prasarana pertanian. kekawatiran ketidakpastian ini, menimbulkan kebutuhan akan perlindungan asuransi.