Text
TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH TANPA DIBUAT AKTA JUAL BELI (STUDI KASUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU No.17/Pdt.G/2020/PN.BGL)
Dalam penelitian ini saya akan membahas kasus adanya jual beli tanah tanpa aktet berdasarkan kasus nomor No.17/Pdt.G/2020/PN.BGL dalam jual beli tentu tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar, adakalanya timbul hal-hal yang sebenarnya diluar dugaan, dan biasanya persoalan ini timbul dikemudian hari,salah satu contohnya adalah dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan dimana salah satu pihak (dalam hal ini penjual) melakukan kelalaian terhadap jual beli.