Text
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG NOMOR; 354/PID/2017/PT.BDG.)
Hukum diciptakan, tumbuh dan berkembang dalam masarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan dari masarakat tradisional sampai masarakat moderen,terciptanya ketertiban, ketenangan, kedamaian, dan kesejahteraan merupakan dambaan bagi masarakat dalam naungan negara.