Text
PELAKSANAAN QUICK RESPONSE YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN SABHARA DALAM PENANGGULANGAN GANGGUAN KAMTIBMAS DI KABUPATEN INDRAMAYU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PEMERIHARAAN KEAMANAN POLRI NO 1 TAHUN 2017 TENTANG PATROLI
Untuk menanggulangi kejahatan ataupun pelanggaran di masarakat maka polri mengadakan dalam pelaksanaan kerja yang dikenal dengan quick response melalui kantibmas, pengetian dari quick response tersebut yaitu keberadaannya untuk memberikan pelayanan prima kepada masarakat melalui pelaksanaan tugas polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan bertindak seperti mendatangi TKP serta memberikan pertolongan pertama kepada masarakat yang membutuhkan.