Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH BERDASARKAN PASAL1576 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK) KETIKA TERJADI PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN DALAM PRAKTEK PELAKSANAANYA
Dalam lapangan hukum perdata,ada berbagai sistem hukum yang berlaku,yaitu sistem hukum eropa kontinental,sistem hukum adat dan sistem hukum islam.dalam ilmu hukum,sistem hukum yang demikian disebut corak hukum pluralitis,yaitu berlakunya lebih dari dua sistem hukum di suatu negara.