Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF ALIH PUNGSI RUMAH HUNIAN MENJADI RUMAH KOS DI KABUPATEN INDRAMAYU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Akhir-akhir ini di indramayu khususnya di daerah perkotaan banyak rumah hunian yang berpungsi ganda sebagai rumah kos-kosan namun tidak dibarengi dengan izin pemilmpahan rumah hunian kepada kos-kosan, hal ini menjadi sebuah polemik bagi masyarakat yang akanmelimpahkan rumah hunian menjadi kos kosan haruslah sesuai ijin melalui mekanisme dan instrumen aturan yang berlaku.