Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERCERAIAN DIDASARKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BEMORRDASARKAN PASAL 34,41 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PN NEGRI INDRAMAYU NOMOR 23/PDT.G/2015/PN.IDM
Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya,tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menujunterwujudnya ketenangan,kenyamanan bagi suami istri serta anggota keluarga.