Text
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KEDALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, dan msa menjalani rehailitasi tersebut di perhitungkan sebagai masa menjalani hukuman pasal 103 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.