Text
KEDUDUKAN PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM MENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1979 TENTANG EKSTRDISI
Perjanjian ektradisi meberi kemudahan kepada negara-negara yang memiliki perjanjian, dimana perjanjian tersebut untuk menindak,menangkap, dan mengadili pelaku kejahatan di suatu negara yang melarikan diri kenegara lain diluar yuridiksi nasional.