Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TNDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS SABUNG AYAM DI KABUPATEN LAMONGAN BERDASARKAN PASAL 303 BIS AYAT(1)KE 2KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI LAMONGAN NO; 382/PID.B/2012/PN.LMG.
Tindak pidana perjudian seolah olah tidak ada habisnya dari waktu ke waktu.menjamur tidak saja diperkotaan,tetapi juga sampai kepelosok pedesaan.jenisnya beraneka ragam,mulai dari yang tergolong elit seperti roulette sampai pada jenisnya yang paling sederhana.