Text
ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENAN PASAL 109 AYAT (2) KUHP DAN PASAL 76 KUHP
Wewenang kepolisian dalam pasal 15 ayat (1) dalam undang-undang nomor tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia. Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah setiap pejabat polisi negara republik indonesia (pasal 4). Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf b memperluas kewenangan pejabat polisi republik indonesia.