Text
IMPLEMENTASI PERLINDUNAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK PEREMPUAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG(STUDI KASUS PEMBINAAN KORBAN TRAFFICKING DI YAYASAN KUSUMA BONGAS INDRAMAYU
Tindak pidana perdagangan orang telah menjdi isu global yang sangat merugikan bagi para korban yang nengalaminya.berbagai paktor penyebab terjadinya tindak pidana ini antara lain ;faktor kemiskinan,rendahnya pemahaman agama, saran utama daripagaya hidup konsumtif dan factor pendidikan yang rendah. sasaran utama dari para trafficker atau calo pencperempuan.ari tenaga kerja pada umumnya berusia muda kususnya anak anak jenis kelamin perempuan.