Text
PELAKSANAAN PRINSIF KEMITRAAN ANTARA BHABINKAMTIBMAS DAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK GABUS WETAN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO. 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT
Didalam tugas polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkampibmas) merupakan salah satu tujuan dalam pelaksanaan tugas. Pola atau cara bekerja dari babnikamtibmas adalah menitikberatkan pada penyelesaian masalah(problem solving) di tengah masarakat.