Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF MENGENAI PROSEDUR PERNIKAHAN YANG SALAH SATU PIHAKNYA MASIH DI BAWAH UMUR DENGAN ALASAN KONDISI TERTENTU OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN INDARAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Hasil analisis bahwa diindonesia presentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah pada usia 18 tahun ke atas yang melakukan inisiasi menyusui dini mencapai 28,76 persen, jauh berbeda dengan mereka yang menikah sebelum usia 18 tahun yaitu hanya sebesar 18,83 persen. Dari hasil analisis bahwa Kantor KUA menjalankan perannya dalam memberikan bimbingan melalui bimbingan pranikah di KUA serta memberi jalan pengajuan dispensi bagi yang tengah dalam kondisi tertentu.