Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TANAH DESA GUNA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN OTONOMI PEMERINTAH DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pemerintah desa merupakan penyelenggaraan pemerintah yang berada pada tingkatan paling rendah dalam sistem pemerintah, akan tetapi perkembangan dan keberhasilan desa menjadi tonggak penting dalam menunjang pemerintah yang di atasnya diantaranya kecamatan dan kabupaten atau kota.