Text
KEDUDUKAN HUKUM BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (BASKESBANPOL) DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DAN PENANGGULANGAN PAHAM-PAHAM RADIKAL DI KABUPATEN KUNINGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG KORDINASI PENANGANAN KONFLIK
Konflik sosial dan penyebaran paham radikal selalu berpotensi untuk ada di setiap daerah, termasuk di kabupaten kuningan provinsi jawa barat, adanya konflik sosial angtara jamaah penganut ahmadiyah qodin dengan jamaah nahdlatul ulama di desa manis lor telah memberikan dampak kerugian material dan imaterial serta rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di kabupaten kuningan jawa barat, serta adanya 6 orang warga kabupaten kuningan yang terpapar paham radikalisme dengan menjadi anggota khilafatul muslimin.