Text
KONSISTENSI ASAS LEGALISTIS TERHADAP IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF SERTA RELEVANSINYA DENGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DAN ASAS PRESEMPTION OF INNOCENCE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Ide dasar asas equality before the law, adalah suatu asas hukum yang menjelaskan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali dan diskriminasi, didudukan sama dihadapan hukum tanpa memandang setatus sosial seseorang.