Text
PENERAPAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DARI PERSPEKTIF YURIDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan yang dalam perilakunya melanggar undang-undang baik undang-undang hak asasi manusia maupun undang-undang tindak pidana perdagangan orang dimana dalam perlanggaran tersebut merugikan hak lahir manusia untuk hidup di masyarakat baik dengan bebas, tentram, dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, serta setiap orang berhak atas perlindungan dan kebebasaan dasar manusia tanpa diskriminasi.