Text
PROTEKSI YURIDIS TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 PERLINDUNGAN ANAK
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan semua bangsa dan negara. Supaya kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.